banner 728x250
Berita  

DP3AKB Kalsel dan Polda Perkuat Perlindungan Perempuan Anak

DP3AKB Provinsi Kalsel bersama Polda Kalsel membuka RAD Perlindungan Perempuan dan Anak, sekaligus memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, menegaskan komitmen perlindungan kelompok rentan di seluruh kabupaten/kota.

DP3AKB Provinsi Kalimantan Selatan bersama Polda Kalsel menggelar Rapat Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Perempuan dan Anak, sekaligus membuka rangkaian Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. – Foto: Mck
banner 120x600
banner 468x60

BANJARBARU, balangantimes.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Perempuan dan Anak sekaligus membuka rangkaian kegiatan Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dengan melibatkan sinergi bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat komitmen pemerintah provinsi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rapat ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 054 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Kegiatan diharapkan menjadi pedoman kerja yang terukur, efektif, dan berkelanjutan untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.

banner 325x300

Kepala Dinas DP3AKB Kalsel, Husnul Hatimah, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menekan angka kekerasan di daerah.

“Perempuan dan anak, termasuk kelompok rentan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen ini tidak bisa hanya dijalankan oleh satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi yang kuat, seperti yang kita lakukan hari ini bersama Polda Kalimantan Selatan,” ujar Husnul Hatimah di Banjarbaru, Rabu (3/12/2025).

Ia menambahkan bahwa RAD Perlindungan Perempuan dan Anak perlu terus diperkuat agar implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Peraturan Gubernur Nomor 054 Tahun 2021 menjadi dasar kita bergerak. Namun implementasinya harus kita pastikan berjalan nyata di lapangan. Melalui rapat ini, kita menyusun langkah bersama untuk memastikan setiap warga, khususnya perempuan dan anak, terlindungi dari tindakan kekerasan,” tambahnya.

DP3AKB Kalsel bersama Polda Kalsel berharap rangkaian kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dapat meningkatkan kesadaran publik, memperkuat mekanisme pelaporan, serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Kegiatan ini diharapkan dapat membangun komitmen kuat seluruh peserta untuk memperkuat koordinasi dan memperluas jangkauan program perlindungan perempuan dan anak di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan,” tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *